Penulis: Elbi siantoro,Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang

Sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2022/09/19/kenaikan-harga-bbm-dan-upah-minimum

Di Indonesia penetapan upah minimum provinsi (UMP) di indoneisa selalu menjadi ladang petarung setiap tahuny. Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang kini terjadi akan makin meruncingkan sentiment ini.

Pada Tanggal 3 September pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak(BBM). Ada 2 alasan yang di ambil mengapa pemerintah menaikan hargga bahan bakar minyak (BBM) terebut, Alasan yang ke-1 adalah anggaran bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu tinggi sehingga sangat membebani pemerintah. Oleh karna itu pemerintah memotonganggaran tersebut dan menaikan harga jualnya kepada masyarakat. Alasan yang ke-2 tidak tepat sasaranya dalam pemberian bakanbakar minyak(BBM) berusbsidi kepada masyarakat,pasalnya 70% bahan bakar minyak bersubsidi malah dinikmati oleh mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh masyarakat yang terbilang sangat mampu. Kedua hal ini tentunya tidak sesuai dengan pancasila sila ke-4 dan ke-5 yaitu kerakyatan yang di pimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan sila ke-5 keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,dalam hal ini menurut saya pemerintah Indonesia gagal dalam mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu walaupun harga jual bahan bakar minyak di Indonesia relative lebih rendah di bandingkan dengan Negara lain contohnya: singapura, hal ini tentu saja tidak sesuai jika di berlakukan di Indonesia. Dikarenakan jumlah pendapatan masyarakat Indonesia terutama masyarakat menengah kebawah itu relative lebih rendah di bandingan dengan jumlah pendapatan masyarakat singapura yangrelatif lebih tinggi,selain itu menurut saya keputusan pemerintah dalam menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah keputusan yang kurang tepat pada saat ini  dikarenakan barusaja masyarakat Indonesia bahkan dunia mengalami krisis ekonomi imbas dari covid-19 pemerintah malah menindihnya dengan menaikan harga bahan bakar minyak(BBM) pada saat ini juga. Hal ini tentu saja akan menambah populasi kemiskinan di Indonesia dikarenakan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak ini otomatis harga sembako dan bahan pokok lainya juga akan naik.

Note:penulis bertanggung jawab atas semua isi tulisanya

Referensi:

  1. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/09/19/kenaikan-harga-bbm-dan-upah-minimum
  2. https://www.kompas.id/baca/opini/2022/09/19/kenaikan-harga-bbm-dan-upah-minimum

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ajukan Pertanyaan
1
Tanya kita aja!!!
Hubungi Kami!
Selamat datang kak di mediapublikasi.id
Silakan tanya-tanya dulu kebutuhannya kaka apa?

Segera kami respon