Penulis : Ahzril Pria Adistya, Mahasiswa  Teknik Informatika Universitas Pamulang

        Menurut saya pemilihan umum adalah sebagai sarana demokrasi telah digunakan di Sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah atau PILKADA adalah suatu bentuk kegiatan pemilihan pemimpin daerah dan wakilnya di indonesia yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2005, banyak permasalahan yang dihadapi dari pemungutan suara sampai perhitungan suara sehingga dengan merubah sistem PILKADA ini dari konvensional ke digital dengan istilah e-Pilkada akan memberikan dampak positif dengan meminimalisir permasalahan yang ada. Perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan yang besar bagi manusia , termasuk cara untuk melaksanakan voting penggunaan teknologi komputer pada pelaksanaan voting dikenal dengan nama e- voting, diharapkan dengan merubah sistem pemilihan umum (Pilkada) dari konvensional ke digital dapat dengan istilah e-Pilkada akan memberikan dampak positif dengan meminimalisir permasalahan yang ada.

Gambar 1. Scanning Barcode

Sumber Gambar :

https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A%2F%2Ftechnology-indonesia.com%2Fict%2Flayanan-informasi%2Fpemilu-elektronik-teruji-pada-pilkades-di-18-kabupaten-kapan-di-pilkada-pileg-dan-pilpres%2F&psig=AOvVaw0cpeOoUxGl5ibDVTXpiZP6&ust=1666612250661000&source=images&cd=vfe&ved=2ahUKEwig39nKpPb6AhUHzqACHZYcDIwQjRx6BAgAEAw

Electronic Voting dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Pengembangan sistem

E-Voting ini dimulai dengan menentukan kondisi sistem EVoting yang akan digunakan dengan

mempertimbangkan sebagai berikut:

1. Gambaran Umum

2. Permodelan bisnis

3. Penyusunan dekomposisi bisnis

4. Teknologi infrastruktur yang akan digunakan

        Maka untuk dapat membangun sistem informasi terintegrasi, membutuhkan infrastruktur teknologi yang harus disediakan untuk mendukung aktifitas organisasi.

        Tetapi setiap sistem mempunyai suatu Masalah Keandalan/ reliabilitas dari suatu perangkat software atau hardware, masih menjadi masalah dalam keandalan peragkat lunak, kadangkala petugas pemilu belum faham benar dalam mengoperasikan perangkat teknologi yang dipakai dalam pemilihan umum, artinya jika dipakai beberapa kali kadangkala masih adanya kesalahan (error) dalam perhitungan jumlah suara, begitu pula dalam hal perangkat kerasnya seperti peralatan/devices kadang-kadang tidak bisa merespon dengan cepat.

Menurut kesimpulan saya, Penelitian sistem e-Voting ini masih jauh dari sempurna dan masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang dapat diperbaiki pada penelitian selanjutnya. Saran bagi penelitian selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1.  Mengembangkan Smartcard sebagai pengganti sistem

login pada sistem e-Voting.

  • Melakukan pengiriman secara online terhadap hasil

pemilihan ke server pusat secara langsung tanpa harus

mencetak.

  • Menambahkan fasilitas import data pada input daftar pemilih tetap (DPT) untuk mempermudah menambahkan data yang jumlahnya banyak.

Referensi : https://repository.usd.ac.id/3841/2/095314049_full.pdf

https://core.ac.uk/download/pdf/35379148.pdf

Note : Penulis bertanggung jawab atas semua isi tulisannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *