Penulis :Muhamad Tarra Wratasanka, Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Pamulang

Perilaku menyimpan merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sadar oleh seseorang berlandaskan atas berbagai alasan, sama halnya dengan remaja yang terlibat dalam permainan judi online, secara sadar mereka mengetahui bahwa perjudian termasuk dalam perilaku menyimpang yang dipandang tak baik oleh sebagaian masyarakat s erta dilarang oleh hukum Negara, namun hal tersebut tidak menutupi ketertarikan mereka ikut serta didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan karakterisristik remaja pelaku judi online dampak dari judi online faktor penyebab bertahanya judi online.

Opini ini membahas tentang Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet. Perhatian utama dalam pembahasan opini ini adalah bahwa tindak pidana perjudian online melalui media internet merupakan akibat dari makin berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi sehingga menyebakan tindak pidana perjudian di Indonesia mengalami perkembangan metode atau caranya. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan terlibat, wawancara mendalam dan kajian perpustakaan. Hasil penelitian menunjukan:

  1. Perjudian online adalah suatu permainan dengan mempertaruhkan suatu nilai atau suatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya yang dilakukan dengan menggunakan media internet
  2. Sistem pembuktian dalam tindak pidana perjudian online yang diatur dalam KUHAP cukup sulit dilakukan karena KUHAP membutuhkan alat bukti yang sah dan dapat dilihat secara fisik, oleh karena itu dasar system pembuktiannya mengacu kepada Pasal 5 ayat (1) UU ITE
  3. Tindakan hokum terhadap pelaku perjudian online dalam KUHAP diatur dalam Pasal 303 KUHP, sedangkan dalam UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat (2);
  4. Beberapa kendala dalam penyidikan tindak pidana perjudian online adalah: (a) perangkat hukum yang belum memadai, (b) kemampuan penyidik, (c) penguatan alat bukti, dan (d) minimnya fasilitas komputer forensik. Implikasi dari kajian tesis ini adalah: (a) Perlunya peningkatan komitmen yang tinggi dari aparat penegak hukum dalam penanggulangan kejahatan dunia maya; (b) Perlu merubah ketentuan dalam Pasal 43 ayat (3) UU ITE

Cantumkan referensi tulisan anda :

1. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20350805&lokasi=lokal

Note : Penulis bertanggung jawab atas semua isi tulisannya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ajukan Pertanyaan
1
Tanya kita aja!!!
Hubungi Kami!
Selamat datang kak di mediapublikasi.id
Silakan tanya-tanya dulu kebutuhannya kaka apa?

Segera kami respon