Penulis: Iriyanti, S.H., M.H., M.Kn – Dosen Universitas Pamulang

Hukum waris perdata sering dipandang sempit hanya sebagai persoalan teknis pembagian harta peninggalan. Padahal, secara filosofis ia merupakan wujud konkret dari perlindungan hak konstitusional warga negara. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak untuk mewarisi dan mewariskan adalah perpanjangan dari hak milik tersebut. Ketika pewaris meninggal dunia, harus ada jaminan bahwa harta beralih secara sah, adil, dan bermartabat kepada ahli waris yang berhak. Di titik inilah hukum waris perdata berfungsi sebagai jembatan konstitusional. Tanpa aturan yang jelas dan mengikat, hak konstitusional tersebut akan sangat rentan dirampas oleh kesewenangan, manipulasi, konflik internal keluarga, serta ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan merugikan pihak yang lemah.

Peran Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi sangat vital dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi warga negara. KUHPerdata mengatur secara sistematis melalui dua mekanisme utama, yaitu pewarisan ab intestato atau menurut undang-undang dan pewarisan berdasarkan testament atau wasiat. Di dalamnya diatur secara rinci siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa besar bagian masing-masing, serta adanya lembaga legitime portie yaitu bagian mutlak yang wajib diterima oleh ahli waris garis lurus untuk mencegah kesewenangan pewaris. Prinsip ini dirancang untuk mencegah diskriminasi dan monopoli harta oleh satu ahli waris saja. Perlindungan optimal berarti negara hadir secara aktif memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan warga negara bertarung sendiri dalam proses sengketa di pengadilan yang mahal, lama, dan melelahkan. Hukum waris yang ideal harus mampu menyeimbangkan antara asas kebebasan berkehendak bagi pemilik harta dengan asas keadilan dan perlindungan untuk menjaga keutuhan serta martabat keluarga yang ditinggalkan.

Oleh karena itu, memperkuat hukum waris perdata sama artinya dengan memperkuat hak konstitusional warga negara itu sendiri. Di tengah pluralisme hukum waris yang hidup di Indonesia, KUHPerdata harus terus direformasi agar lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalitas. Langkah konkret menuju perlindungan optimal dapat dilakukan melalui digitalisasi akta dan pencatatan wasiat di Direktorat Jenderal AHU, penyederhanaan prosedur penetapan ahli waris di pengadilan, serta penguatan edukasi dan literasi hukum waris sejak dini kepada masyarakat. Ketika hak waris warga negara terlindungi secara optimal, negara tidak hanya berhasil menjaga harta benda, tetapi juga berhasil menjaga martabat manusia, menanamkan rasa keadilan, dan memupuk kepercayaan penuh warga negara terhadap eksistensi negara hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *