Penulis : Henlia Peristiwi Rejeki, S.H.,M.H  – Dosen Universitas Pamulang

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengalami evolusi panjang dari sekadar aturan hubungan industrial menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara. Secara teoretik, hukum ketenagakerjaan tidak lagi hanya berparadigma pada hubungan majikan-buruh yang timpang, melainkan bergeser pada konsep decent work dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil. Regulasi ketenagakerjaan modern harus mampu menjawab tantangan disrupsi teknologi, ekonomi gig, dan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan martabat pekerja sebagai subjek hukum. Teori evolusi regulasi menuntut hukum tidak statis, melainkan adaptif terhadap realitas pasar kerja yang terus berubah.

Implementasi regulasi tersebut terlihat jelas dalam dinamika perubahan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menuju UU Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun di sisi lain harus tetap menjadi benteng konstitusional bagi pekerja. Inilah titik krusial yang sering menimbulkan ketegangan. Regulasi modern yang baik bukanlah regulasi yang hanya pro-pengusaha atau pro-pekerja secara berlebihan, melainkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan. Implementasi konstitusional modern berarti negara wajib hadir memastikan tiga hal: kepastian status kerja, kepastian upah yang layak, dan kepastian jaminan sosial. Tanpa ketiganya, fleksibilitas yang ditawarkan regulasi baru hanya akan melahirkan precarious work atau kerja rentan yang justru bertentangan dengan semangat konstitusi.

Oleh karena itu, masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia harus berorientasi pada transformasi yang berkeadilan substantif. Diperlukan reformulasi regulasi yang tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga implementatif dan dapat diawasi secara digital. Penguatan fungsi pengawas ketenagakerjaan, digitalisasi perjanjian kerja, dan literasi hak-hak pekerja di era platform digital menjadi kunci. Hukum ketenagakerjaan yang modern adalah hukum yang mampu melindungi pekerja tanpa menghambat produktivitas, dan mampu mendorong produktivitas tanpa mengeksploitasi pekerja. Jika keseimbangan konstitusional ini tercapai, maka hukum ketenagakerjaan bukan lagi menjadi sumber konflik industrial, melainkan menjadi fondasi utama untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *